Rabu, 30 April 2025

Pemkab Kotabaru Laporkan Keuangan 2024 ke BPK: Transparansi Jadi Prioritas!

Langkah Transparansi: Penyerahan LKPD Unaudited sebagai bentuk akuntabilitas daerah.

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:25
Laporan: Ummy
Pemkab Kotabaru Laporkan Keuangan 2024 ke BPK: Transparansi Jadi Prioritas!
Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Kotabaru 2024 oleh Bupati Kotabaru kepada BPK-RI Perwakilan Kalsel.

[KLIKINDONESIA] – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan laporan ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, serta para kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalsel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli berharap laporan keuangan yang disampaikan Pemkab Kotabaru dapat memenuhi standar yang baik tanpa adanya temuan yang signifikan.

“Harapan kita, laporan ini bisa berjalan baik. Kalaupun nanti ditemukan kekurangan, tentu akan segera kami perbaiki. Ke depan, kami ingin layanan keuangan daerah berbasis elektronik bisa semakin optimal agar masyarakat Kotabaru lebih sejahtera,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan langkah Pemkab Kotabaru dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD Unaudited agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi semua kepala daerah yang telah berkomitmen menyerahkan LKPD tepat waktu. Semoga dengan pelaporan keuangan yang baik, Kalimantan Selatan bisa terus berkembang,” ucapnya.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, turut mengapresiasi para kepala daerah yang tetap melaksanakan tugas ini meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

“Sesuai aturan, penyerahan LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andriyanto menjelaskan bahwa ada dua kriteria utama untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, laporan keuangan harus disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan yang dapat menghambat penilaian auditor.

Dengan penyerahan LKPD Unaudited ini, Pemkab Kotabaru dapat terus mempertahankan prestasi keuangan yang baik demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya