Selasa, 29 April 2025

Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti, Narkotika Masih Mendominasi

Kejari Kotabaru musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:50
Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti, Narkotika Masih Mendominasi
Barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (01/10)

KOTABARU [KLIKINDONESIA.CO] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024, di Halaman Kantor Kejari, Selasa (01/10/24).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kotabaru H. Muhammad Fadlan didampingi Ketua PN Guntur Pambudi Wijaya dan Kasatnarkoba Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet dan Perwakilan Dinkes Kotabaru Akhmad Saleh.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan jumlah perkara Narkotika sebanyak 38 perkara, Senjata Tajam sebanyak 20 perkara, Senjata Api sebanyak 1 perkara dan Perkara Umum lainnya sebanyak 31 Perkara," beber Kajari. 

Dengan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu yaitu sebanyak 315,22 gram, obat camophen zenith sebanyak 495 butir, Obat Dextrometophan sebanyak 620 butir, Obat Samcodin sebanya 1.061 butir dan Obat Seledryl sebanyak 1.040 butir.

Terkait barang bukti, dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong sehingga tidak ada lagi bersisa. 

"Pemusnahan barang bukti ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu, serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru," tutup Fadlan.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya