Rabu, 30 April 2025

Polisi Sita 1,08 Gram Sabu Dan Mengamankan Dua Orang Tersangka Di Pulau Laut Barat

Kamis, 04 Mei 2023 | 17:23
Laporan: Ummy
Polisi Sita 1,08 Gram Sabu Dan Mengamankan Dua Orang Tersangka Di Pulau Laut Barat
Penggeledahan barang bukti yang di lakukan oleh anggota Polsek Pulau Laut Barat di rumah tersangka

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Polsek Pulau Laut Barat mengamankan seorang pria berinisial AJ yang merupakan pengedar narkoba berjenis sabu di Desa Teluk Tamiang RT. 02 Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru, Rabu 03/05/23.

Menurut hasil introgasi pria berumur 25 tahun ini mengakui bahwa memiliki serta mengedarkan Narkoba dan menyimpan di rumah saudara AM (44 tahun).

Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Saudara AM ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu yg disimpan dalam sebuah toples dan letak sabu tersebut tepatnya berada d ruangan dapur rumah. 

Hasil penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah Handphone merk OPPO A 16 warna Hitam, 1 buah Handphone merk SAMSUNG 350 Warna Biru Malam, 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram, jarum suntik, pipet yg terbuat dari kaca, bungkus Roko LA Ice Menthol, dan 1 buah toples berwarna merah.

Berdasarkan barang bukti ini keduanya segera diamankan di Polsek Pulau Laut Barat. Hal ini di benarkan oleh Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto, keduanya dapat dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya