KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, Polres Kotabaru gelar pres release yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, Sik didampingi KBO IPDA Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega IPDA Bernat bertempat di Aula Sanika Setyawada Mapolres Kotabaru, Senin 01/05/23.
"Seorang korban berinisial DW (42) diminta tolong oleh tetangganya Susana untuk memperbaiki telivisi milik Susana," ujar Kasatreskrim AKP Abdul Jalil.
Kemudian DW kembali mengambil peralatannya di kendaraan miliknya yang sedang parkir, yang mana pada saat itu pelaku DKN (36) sedang duduk di teras rumah Susana dan pada saat itu pelaku sedang dalam keadaan mabuk minuman keras jenis tuak.
Lanjut Jalil, karena merasa kesal dan tidak dihiraukan oleh korban DW, pelaku DKN merasa tersinggung sehingga pelaku DKN mengambil sebilah senjata tajam jenis parang panjang di rumah kakaknya yang tidak jauh dari tkp, dan pelaku DKN mendatangi korban DW yang pada saat itu sedang memperbaiki telivisi milik Susana.
Kemudian pelaku DKN langsung menebaskan senjata tajam yang di bawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban DW mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri dan luka tebasan pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri.
"Peristiwa terjadi menimpa korban DW pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar jam 17.32 Wita," jelas Jalil.
Dengan kejadian tersebut keluarga korban DW melaporkan pelaku penganiayaan ke SPKT Polres Kotabaru, sedangkan korban dirawat di RS Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
Setelah menerima laporan Unit Buser Macan Bamega langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku DKN yang pada saat itu dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku DKN untuk menghindari dari penangkapan dari pihak kepolisian, yang mana sebelumnya pelaku berencana pada esok harinya akan melarikan diri ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya lima tahun," paparnya.
Kirim Komentar