Rabu, 30 April 2025

Sempat Minum Racun, Pelaku Penusukan di Gunung Sari Berhasil di Ringkus

Kamis, 09 November 2023 | 09:53
Laporan: Ummy
Sempat Minum Racun, Pelaku Penusukan di Gunung Sari Berhasil di Ringkus
Kurang dari 1x24 jam Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan MS pelaku penganiayaan yang terjadi Rabu kemarin di Desa Gunung Sari RT 005 RW 002 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Kurang dari 1x24 jam Polres Kotabaru berhasil mengamankan MS warga Gunung Sari, pelaku penganiayaan yang terjadi Rabu kemarin di Desa Gunung Sari RT 005 RW 002 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian berawal ketika MS tanpa alasan yang jelas menusuk korban Wahyudi dengan sebuah pisau, saat korban sedang berada dirumah temannya Rabu pagi pukul 06.30 di Desa Gunung Sari RT 005 RW 002 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Melihat hal itu Rusdiansyah berniat melerai, namun juga ikut terkena tusukan MS, Wahyudi mencoba melarikan diri namun Ms terus mengejarnya, MS kemudian melarikan diri ke arah kebun ketika melihat warga sekitar keluar rumah karena mendengar keributan tersebut.

Atas kejadian tersebut Wahyudi mengalami luka tusuk 1 titik di perut bagian depan, 3 titik diperut sebelah kiri dan luka sobek di tangan kiri sedangkan Rusdiansyah mengalami luka tusuk di sebanyak 1(Satu) kali diperut bagian kiri.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto S.H., M.H., M.Si, melalui Kapolsek Pulaulaut Utara Ipda M. Rifani membenarkan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Pelaku Ms berhasil kami amankan pukul 06.45 pagi tadi, tepatnya di pinggir sungai belakang rumah orang tua pelaku di gunung sari RT 05 RW 02," jelasnya, Kamis (09/11/2023).

"Pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban yakni Wahyudi dan Rusdiansyah," lanjut Ipda M. Rifani 

Saat dilakukan introgasi pelaku juga mengaku telah meminum racun jenis racun rumput dengan maksud untuk bunuh diri, tidak lama berselang setelah di lakukan penangkapan, Pelaku muntah dan mengeluarkan cairan berwarna hijau dari mulutnya.

"Pelaku di bawah ke rumah sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk di lakukan perawatan lebih lanjut," paparnya 

Adapun pelaku, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tindak pidana dengan penganiayaan berat.

Kirim Komentar

Berita Lainnya