06 November, 2023 | 14:35
KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - "Pelaku akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 Tahun penjara atau seumur hidup," ucap Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si, pada saat pers Release yang digelar di Loby Gedung Utama Sanika Satyaw ...