Selasa, 29 April 2025

Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Pansus III DPRD Kotabaru Sambangi Dinas PUPR Kota Tangerang

Pansus III Gali Strategi Pengelolaan Air dari Kota Tangerang untuk Perkuat Raperda

Rabu, 23 April 2025 | 15:43
Laporan: Ummy
Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Pansus III DPRD Kotabaru Sambangi Dinas PUPR Kota Tangerang

KLIKINDONESIA -  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Sahrani, S.AP, dan disambut hangat oleh jajaran Dinas PUPR Kota Tangerang, Rabu (23/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Pansus III menggali informasi seputar tata kelola air lintas wilayah, pemanfaatan air permukaan, hingga potensi kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam distribusi air bersih bagi masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan gambaran langsung bagaimana pengelolaan sumber daya air diterapkan di daerah yang lebih dulu berkembang. Kota Tangerang ini bisa jadi referensi penting, khususnya dalam kolaborasi lintas wilayah dan dukungan investasi,” ujar Sahrani, S.AP.

Dinas PUPR Kota Tangerang memaparkan bahwa sebagian besar pengelolaan air bersih di wilayah mereka bersumber dari Sungai Cisadane, yang dikelola bersama antara pemerintah kota, swasta, dan lembaga lintas daerah. Kota Tangerang juga menjadi contoh kolaborasi aktif dengan wilayah tetangga seperti Jakarta dan Kabupaten Tangerang.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah potensi kerja sama antara PDAM lintas daerah maupun dengan pihak swasta. Menurut pihak Dinas PUPR, kerja sama ini memungkinkan asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan perhitungan yang adil.

“Kalau PDAM kita kekurangan pasokan, kita bisa ambil dari reservoir milik daerah lain. Begitu juga sebaliknya. Yang penting masyarakat tetap terlayani, dan semuanya sesuai aturan,” jelas perwakilan Dinas PUPR.

Pansus III juga menyoroti bagaimana perusahaan-perusahaan swasta yang telah memanfaatkan air dari sumber desa bisa dilibatkan lebih jauh untuk membantu distribusi kepada masyarakat sekitar, selama prosesnya legal dan tidak dikomersialkan secara sepihak.

Kunjungan ini diharapkan menjadi masukan penting dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Kotabaru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketersediaan air bersih dan pemerataan pelayanan.

“Kami ingin Raperda ini tidak hanya mengatur, tapi juga membuka ruang kolaborasi. Karena masalah air tidak bisa diselesaikan sendiri. Harus lintas wilayah dan lintas sektor,” tutup Sahrani.

Kirim Komentar

Berita Lainnya