TANAH BUMBU, KALSEL [KLIKINDONESIA] – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah Masriadi bin Sa’diah (Alm), pria kelahiran NTB tahun 1981, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Bayansari.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka memiliki dan menyimpan tiga paket sabu seberat 9,84 gram," ujar IPTU Jonser.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna krem serta kaleng cat merek BOYO berwarna coklat putih. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit handphone Vivo berwarna krem, dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut, sehingga langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.
IPTU Jonser Sinaga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami mengajak warga untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar