Rabu, 30 April 2025

Fakta di Balik Video Viral! Polisi Benarkah Menganiaya atau Selamatkan Pelaku?

Polisi Bertindak Sesuai Undang-Undang, Pelaku Nyaris Jadi Korban Main Hakim Sendiri

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10
Laporan: Ummy
Fakta di Balik Video Viral! Polisi Benarkah Menganiaya atau Selamatkan Pelaku?
Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M Tanjung didampingi wakapolres, Kasat Reskrim dan kasi propam pada saat konferensi pers di lobi Polres Kotabaru.

KOTABARU, KALSEL [KLIKINDONESIA] – Seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, nyaris menjadi kroban amukan massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Jalan Demang Lehman, Desa Dirgahayu, Kotabaru. Beruntung, Tim Satreskrim Polres Kotabaru bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Namun, setelah kejadian ini, sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi petugas seolah-olah melakukan pemukulan terhadap seseorang di lokasi kejadian. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung memberikan klarifikasi bahwa informasi dalam video itu telah dipelintir dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan polisi di lokasi murni untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang sudah tidak terkendali.

“Ada beberapa warga yang tetap mencoba menyerang pelaku meskipun polisi sudah turun tangan, sehingga petugas harus bertindak tegas untuk mengamankan situasi,” jelas AKBP Doli dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, upaya penangkapan paksa memang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum. Petugaa memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas jika ada perlawanan atau situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, baik terhadap tersangka maupun masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor Yamaha Force yang dicuri oleh R ternyata sudah dijual sebelum dirinya tertangkap. Hal ini semakin memancing emosi warga yang menginginkan pelaku dihukum di tempat.

Edi, keluarga pemilik motor, mengaku sangat marah karena selain kehilangan kendaraan, pelaku juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

“Kalau polisi tidak datang, saya tidak tahu nasib pelaku itu bagaimana. Sudah mencuri, motornya dijual, lalu tetap ngotot tidak mengaku, jujur saya dan warga benar-benar kesal,” ujar Edi.

Namun, ia juga memahami pentingnya penegakan hukum dan bersyukur bahwa polisi bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

Kini, R telah diamankan di Polres Kotabaru dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi kejahatan, terutama menjelang Ramadan, di mana pelaku kriminal sering mencari kesempatan saat warga lengah. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada video yang beredar tanpa memahami konteks sebenarnya..

Ia juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam situasi seperti ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan serta mencegah tindakan main hakim sendiri yang bisa berujung fatal.

Dengan adanya kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa kejahatan harus ditangani melalui proses hukum, bukan emosi. Polisi hadir bukan hanya untuk menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga untuk mencegah tindakan yang bisa memperburuk keadaan.

Kirim Komentar

Berita Lainnya