Rabu, 30 April 2025

DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Kemajuan Daerah

Paripurna DPRD Kotabaru menyoroti tiga Raperda utama terkait kepariwisataan, perlindungan kekayaan intelektual, dan penyelenggaraan kesehatan.

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00
Laporan: Ummy
DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Kemajuan Daerah
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun 2025/2026.

KOTABARU, KALSEL [KOTABARU] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (24/02/2025). 

Agenda utama rapat ini adalah pidato Bupati Kotabaru terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas lebih lanjut.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Awaludin, S.Hut., M.M., dan Chairil Anwar, S.S., M.Thi. 

Hadir pula sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S.STP., M.Si., Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, S.E., M.I.P., serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotabaru dan Kepala SKPD.

Bupati Kotabaru, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S.STP., M.Si., menyampaikan usulan tiga Raperda yang dianggap penting bagi pembangunan daerah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam pemaparannya, Zaenal Arifin menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi pariwisata di Kotabaru, yang kaya akan kekayaan alam dan budaya. 

“Kabupaten Kotabaru memiliki potensi wisata yang luar biasa di berbagai pulau dan kecamatan. Pengembangan sektor ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian budaya dan alam yang telah diwariskan oleh para pendahulu,” ujarnya.

Selain sektor pariwisata, Pemerintah Daerah juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Zaenal menekankan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kreator lokal. 

“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan dalam perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menyusun kebijakan yang mendukung fasilitasi perlindungan tersebut,” jelasnya.

Raperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan. Zaenal menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan amanat konstitusi. 

“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip kesetaraan, pemerataan, dan keberlanjutan. Hal ini sangat penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan daya saing bangsa,” paparnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyambut baik usulan Raperda tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bersama legislatif akan segera melakukan pembahasan secara mendalam. 

“Kami akan mengkaji dan membahasnya, baik secara internal maupun dengan eksekutif, agar dalam waktu dekat dapat memberikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD selanjutnya,” tegasnya.

Sebagai tanda dimulainya pembahasan, tiga Raperda tersebut diserahkan secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Muhammad Luthfi Ali.

Dengan adanya pembahasan tiga Raperda ini, pembangunan di Kotabaru semakin maju dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di berbagai sektor.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya