Rabu, 30 April 2025

Lapas Kotabaru Klarifikasi Pemecatan Yudistira Mahardika

Kalapas: "Kami Tidak Main-main dengan Pemberantasan Narkoba"

Senin, 17 Februari 2025 | 11:24
Laporan: Ummy
Lapas Kotabaru Klarifikasi Pemecatan Yudistira Mahardika

KOTABARU, KALSEL [KLIKINDONESIA] – Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Dony Handriansyah menegaskan bahwa pemecatan Yudistira Mahardika sebagai ASN telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai respons atas tuduhan yang dilontarkan oleh Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalsel.

Yudistira sendiri diperiksa atas dugaan menjadi perantara penyelundupan narkoba melalui jam tangan. Hasil pemeriksaan ini berujung pada pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 18 September 2024.

Menanggapi tuduhan ARUN yang menyebut pemecatan Yudistira penuh kejanggalan, Kalapas Kotabaru menjelaskan bahwa prosesnya telah melalui mekanisme berjenjang, mulai dari pemeriksaan internal pada Juni 2022, pemeriksaan ulang oleh Inspektorat pada November 2022, hingga keputusan final oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Pemecatan ini bukan keputusan sepihak, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari berbagai pihak," tegas Dony, Senin (17/02/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa Yudistira telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Oktober 2024, namun ditolak. Jika masih merasa keberatan, seharusnya yang bersangkutan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi hingga kini langkah tersebut belum diambil.

"Kami berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam lapas. Proses ini sudah sesuai aturan, dan tidak ada toleransi terkait Narkotika," tutupnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Yudistira akan membawa perkaranya ke jalur hukum untuk mencari keadilan.

Kirim Komentar

Berita Lainnya