KOTABARU, KALSEL [KLIKINDONESIA] – Kekecewaan warga Kabupaten Kotabaru semakin memuncak setelah menghadiri pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru di Aula Desa Stagen, Jumat (08/02/2025).
Alih-alih menemukan solusi terkait ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Pengembangan Lapangan Terbang Gusti Syamsir Alam, warga justru menilai pertemuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip musyawarah yang seharusnya dilakukan.
Salah satu warga, Ahmad (48), menyesalkan kurangnya edukasi dari pihak panitia sejak awal proses. Menurutnya, masyarakat tidak diberikan pemahaman yang cukup mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui, sehingga waktu yang tersedia menjadi sangat terbatas.
"Kami sangat menyayangkan tidak adanya edukasi sejak awal dari tim pelaksana. Hal ini membuat masyarakat bingung dan waktu menjadi sangat mepet. Kami berharap ada titik terang mengenai harga yang kami harapkan," ujarnya.
Edi, warga lainnya, bahkan menilai bahwa pertemuan tersebut tidak dapat disebut sebagai musyawarah, karena tidak adanya sesi tukar pendapat yang seimbang.
"Dari pandangan orang awam seperti saya, musyawarah itu harusnya ada diskusi dua arah, bukan sekadar pengumuman keputusan sepihak. Sayangnya, pertemuan kemarin tidak menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak," kata Edi dengan nada kecewa.
Selain minimnya transparansi, warga juga memprotes nilai ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Seorang warga berinisial DK menolak keputusan tim penilai harga karena rumah yang baru dibangunnya dengan modal hampir Rp700 juta hanya dihargai Rp369 juta.
"Bahan bangunan yang saya gunakan sebagian besar adalah ulin dan beton, yang harganya saat ini sangat mahal. Namun, penilaian tim hanya berdasarkan foto, tanpa pemeriksaan menyeluruh. Ini jelas tidak adil," tegasnya.
DK berharap agar ada penilaian ulang sehingga warga tidak perlu membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Menanggapi keluhan warga, Irvan Umbara, Kasi Pengadaan Tanah dan anggota tim pelaksana pengadaan tanah Kotabaru, mengatakan bahwa warga yang tidak setuju dengan hasil penilaian dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Dalam musyawarah yang telah dilakukan, memang ada warga yang tidak setuju dengan hasil penetapan bentuk ganti rugi. Oleh karena itu, permasalahan ini akan diarahkan ke pengadilan negeri untuk dibuka sidang dan mengikuti hasil putusan pengadilan," jelasnya.
Irvan juga menambahkan bahwa pengadilan akan menentukan apakah harga yang telah ditetapkan tetap berlaku atau akan ada peninjauan kembali di lapangan.
"Kami berharap masyarakat yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan, dan mudah-mudahan hasil putusannya sesuai dengan harapan mereka," tutupnya.
Dengan ketidakpuasan yang masih menggelayuti warga, kasus ini berpotensi terus berlanjut hingga ke meja hijau. Warga pun berharap ada keadilan dalam penentuan ganti rugi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kirim Komentar