KOTABARU, KALSEL [KLIKINDONESIA] – Proyek pembangunan jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, resmi diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru. Hingga pemutusan kontrak, proyek tersebut telah terealisasi 67,59 persen dari total anggaran yang disepakati.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, DPRD Kotabaru menyoroti sejumlah permasalahan terkait proyek ini, salah satunya utang piutang antara kontraktor jalan dan warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir, menegaskan bahwa Dinas PUPR Kotabaru tidak memiliki keterkaitan dengan utang kontraktor kepada warga.
"Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada, saya kira sulit juga," ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa kontrak proyek pemerintah bersifat mengikat dan tidak boleh diubah sembarangan.
"Nomor rekening yang sudah tercantum dalam kontrak tidak bisa diubah, kecuali ada surat kuasa dari direktur," jelasnya.
Terkait utang piutang material antara subkontraktor dan warga, H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penyelesaiannya merupakan tanggung jawab subkontraktor, bukan pemerintah daerah.
"Kami tidak bisa ikut campur dalam persoalan ini," tambahnya.
DPRD Kotabaru menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan harus dievaluasi agar tidak terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta Komisi III untuk menggelar rapat kerja dengan Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar sistem pengadaan proyek di Kotabaru semakin transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Lalapin pun berharap proyek jalan yang telah dimulai dapat segera menemukan solusi agar dapat diselesaikan. Peningkatan infrastruktur ini sangat penting untuk memperlancar mobilitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Kirim Komentar