Selasa, 29 April 2025

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Hasil Operasi Pasar Selama Tiga Tahun

Selasa, 19 November 2024 | 14:05
Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Hasil Operasi Pasar Selama Tiga Tahun
Proses Pemusnahan Ratusan Ribu Batang Rokok oleh Bea Cukai Kotabaru,, Selasa (19/11) (Klik)

KOTABARU [KLIKINDONESIA.CO] - Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dari 124 kasus penindakan kepabeanan dan cukai, di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan Desa Sungup, Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, Selasa (19/11/24). 

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai, didampingi oleh Dandim 1004/Kotabaru, Staf ahli bupati bid ekonomi dan keuangan, dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru. 

"Barang yang dimusnahkan berasal dari kegiatan Operasi Pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun dari Bulan Oktober tahun 2022 hingga bulan September tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu," beber Kepala Kantor Bea Cukai, M. Budi Hermanto. 

Barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: S-2/MK.6/WKN. 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol atau barang yang bersifat perlu dikendalikan atau peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Dirincikan sebanyak 701.084 (tujuh ratus satu ribu delapan puluh empat) batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485,80 (empat ratus delapan puluh lima koma delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

"Barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai," lanjut Budi. 

Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat berat, dan ditimbun di dalam tanah sedangkan untuk barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kadaluarsa dan tidak layak di konsumsi.

Kirim Komentar

Berita Lainnya