KOTABARU [KLIKINDONESIA.CO] - Pelaku aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru, Kamis lalu, (19/09) berhasil diungkap oleh Tim Macan Bamega Polres Kotabaru.
Ungkap kasus di pimpin oleh Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Taufan, SIK dan kanit Macan Bamega Polres Kotabaru Ipda Sandi pada konferensi pers di depan mako Polres Kotabaru, Selasa (24/09/24).
Aksi begal ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat Kotabaru karena pelaku bersenjata tajam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Reskrim AKP Taufan, SIK mengungkapkan pelaku berinisial NH warga Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru bersama PA warga Desa Sasulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
"Pengungkapan bermula pada hari Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 17.55 Wita Unit Buser mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Suryagandamana (Apotik Pelita Tjandra) yang mana Pelaku NH berhasil di amankan," jelas AKP. Taufan.
Saat diinterogasi pelaku NH mengakui telah melakukan beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lima lokasi berbeda, yaitu :
Pertama hari Rabu, 18 September 2023 pukul 23.50 Wita di warung yang ada di Jalan Poros tanjung serdang Lontar RT 06 Desa Salino.
Kedua, hari Kamis 19 September 2024 pukul 08.30 Wita di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di depan tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Sungup Kanan.
Ketiga dihari yang sama, 19 September 2024 pukul 08.45 Wita di Jalan poros Tanjung Serdang pinggir jalan desa Sungup sebelum pos pantau PT. STC.
Keempat, di hari yang sama tanggal 19 September 2024 pukul 10.00 Wita di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di Warung pinggir jalan Desa Mekarpura RT.05.
Kelima hari Jumat, 20 September 2024 pukul 17.55 Wita di Jalan Singabana Nomor 30 RT/RW 007/002 Desa sebatung Kecamatan Pulau laut Sigam (Apotek Pelita Tjandra).
Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru, apabila melihat yang melakukan tindakan kejahatan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres Kotabaru atau kepada Polsek yang terdekat.
“Dan bagi masyarakat Kotabaru yang hendak melakukan tindakan kejahatan untuk mengurungkan niatnya, agar tidak menyesal di kemudian hari. Kami tak akan tinggal diam, bagi pelaku kejahatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kotabaru pasti kami tangkap,” tegasnya.
Kirim Komentar