Rabu, 30 April 2025

DPRD Kabupaten Kotabaru Tetapkan Pimpinan Definitif DPRD Kotabaru untuk Masa Jabatan 2024-2029

Sabtu, 21 September 2024 | 17:25
DPRD Kabupaten Kotabaru Tetapkan Pimpinan Definitif DPRD Kotabaru untuk Masa Jabatan 2024-2029

KOTABARU [KLIKINDONESIA.CO] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Paripurna internal Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Jabatan 2024-2029, Sabtu (21/09/24).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Suwanti dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kotabaru di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kotabaru. 

Pada paripurna dibacakan Surat Keputusan oleh petugas Sekretariat DPRD terkait Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru masa jabatan 2024 - 2029 terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua. 

Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD Pasal 376 Ayat (2dan3) menyebutkan bahwa : 

A. Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Berasal dari Partai Politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.

B. Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

Yang selanjutnya diumumkan pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai berikut :

1. Suwanti sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Dari Partai Amanat Nasional : Awaluddin, S.Hut, MM. 

3. Wakil Ketua Dprd Kabupaten Kotabaru Dari Partai Golongan Karya : Chairil Anwar, SS.M. Thi. 

Peripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Pimpinan Sementara Suwanti yang menandai berakhirnya rapat paripurna penetapan Ketua Definitif DRPD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya