Rabu, 30 April 2025

Operasi Antik Intan 2024,Polres Kotabaru Berhasil Jaring 22 Tersangka Narkotika

Senin, 10 Juni 2024 | 20:06
Laporan: Ummy
Operasi Antik Intan 2024,Polres Kotabaru Berhasil Jaring 22 Tersangka Narkotika

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Polres Kotabaru gelar pers release hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Intan 2024, di Loby Utama Gedung Utama Polres Kotabaru, Senin (10/06/24). 

Dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH, SIK, MH dan Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi. 

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan kegiatan ini merupaka hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Kotabaru dan Polsek jajaran Polres Kotabaru dalam operasi Antik Intan Tahun 2024 yang digelar selama 14 hari pada tanggal 17 hingga 31 Mei 2024.

"Hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 terdapat 17 kasus dengan 22 orang tersangka yang terdiri dari 8 kasus Narkotika dengan 9 orang tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 gram," ungkap Kapolres Kotabaru. 

Selanjutnya, di Polsek Pulau Laut Utara terdapat 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang dengan barang bukti sabu berat 1,12 gram. 

Sedangkan di Polsek Pulau Laut Timur mengukap 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang barang bukti obat warna putih Karisoprodol sebanyak 430 butir.

"Pada Polsek Pulau Laut Barat juga terdapat 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang barang bukti obat Karisoprodol sebanyak 500 butir dan Dextromerthopan sebanyak 2000 butir," lanjut Tri. 

Kasus lain ada di Polsek Kelumpang Hilir yaitu 2 kasus dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu berat 0,83 gram. 

3 kasus lain ada di Polsek Sungai Durian dengan jumlah tersangka 6 orang barang bukti sabu seberat 40,65 gram

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yakni Sabu berat 55,32 gram, Obat Zenith 930 butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.

Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Barang bukti sabu 5 gram dikenai Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kirim Komentar

Berita Lainnya