Rabu, 30 April 2025

Tindak Kriminal Pencurian Motor dan Penipuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kotabaru

Selasa, 30 April 2024 | 21:20
Laporan: Ummy
Tindak Kriminal Pencurian Motor dan Penipuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kotabaru
Kapolres Kotabaru beserta Barang Bukti Ranmor saat Pers Rilis, Selasa (30/04) .

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru berhasil ungkap kasus laporan palsu pencurian motor (curanmo), Penggelapan dan kasus penipuan di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru. 

Acara dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Plh.Waka Polres Kotabaru Kompol Nur Alam dan Pejabat Utama (PJU) Polres Kotabaru di loby gedung utama Polres Kotabaru, Selasa (30/04/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto memaparkan, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus laporan palsu penggelapan curanmor, Penggelapan ranmor dan kasus penipuan. 

"Satuan Reskrim polres kotabaru berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka dan 16 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Kapolres Kotabaru. 

Lima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya 2 pelaku kasus penggelapan Ranmor roda dua, 2 orang pelaku curanmor dengan laporan palsu dan 1 orang pelaku dengan kasus penipuan kendaraan roda empat," lanjut Tri. 

Kapolres Kotabaru juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan segan-segan apabila mengalami suatu kejahatan terkait ranmor dan atau merasa kehilangan agar segera laporkan kepada pihak kepolisian.

"Terkait barang bukti yang ditemukan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya dapat diambil di polres kotabaru dengan membawa barang bukti berupa surat-surat kendaraan dengan lengkap," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, tiga pelaku ini akibat perbuatannya akan dikenakan 4 tahun penjara dan dua pelaku dikenakan kurang lebih 1,5 tahun.

Kirim Komentar

Berita Lainnya