Rabu, 30 April 2025

Paripurna DPRD Kotabaru, Penyampaian Tiga Buah Raperda Inisiatif

Jumat, 26 April 2024 | 21:35
Laporan: Ummy
Paripurna DPRD Kotabaru, Penyampaian Tiga Buah Raperda Inisiatif

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan lll rapat ke-2 tahun sidang 2023/2024, dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala SKPD Kotabaru, di ruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Kotabaru, Jumat (26/04/24).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H Mukhni AF dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Muhammad Arif ini dengan agenda DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2023.

Turut hadir perwakilan dari Bupati Kotabaru, Staf Ahli Pemerintah H Muhammad Zainal Arifin, S.STP.

Dalam sambutan Wakil Ketua ll DPRD Kotabaru, Muhammad Arif menyampaikan, DPRD sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah kabupaten Kotabaru yang telah menerima berbagai penghargaan selama tahun 2023.

Ia memaparkan tiga buah rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang pengembangan kewirausahaan dan Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan.

Pertama tentang keolahragaan, pentingnya menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang keolahragaan, sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru no.27 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan di daerah. 

Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya tujuan pengembangan kewirausahaan untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan, menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas dan kapasitas wirausaha. 

"Selain itu meningkatkan skala usaha menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal," papar Arif.

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan, diseburkan belum adanya lembaga yang secara khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten kotabaru tentunya menjadikan permasalahan tersendiri, karena itu diperlukan pengelolaan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh pp no.59 tahun 2014, badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik daerah, atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.

Mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Arif menyatakan "Dapat Menerima" Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kotabaru Tahun 2023, namun demikian masih ada upaya-upaya perbaikan ke depannya.

Kirim Komentar

Berita Lainnya