KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, Jajaran pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan Sholat Ied berjamaah di Aula Lapas Kotabaru, Rabu (10/04/24).
Setelah pelaksanaan Sholat Ied dilanjutkan dengan pemberian Remisi kepada 353 orang WBP beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dan 1 orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kotabaru sendiri sebanyak 73 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara 6 orang mendapat remisi selama 2 Bulan.
Ada juga 27 orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan mayoritas, yaitu 247 orang, menerima remisi selama 1 bulan.
"73 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara 6 orang mendapat remisi selama 2 Bulan. Ada juga 27 orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan mayoritas 247 orang, menerima remisi selama 1 bulan," ungkap Kalapas.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yang dibacakan Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise, mengatakan "Pada Idul fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas),” jelasnya.
Rudi salah satu WBP yang mendapatkan remisi merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kado lebaran kepadanya lewat remisi.Dia berjanji akan belajar untuk menjadi baik dan rajin mengikuti semua program pembinaan di Lapas.
Kegiatan ini berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-13 Tanggal 3 April 2024 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kirim Komentar