KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024 TPS 15 untuk Desa Rampa sempat terjadi ketegangan dan terhenti sementara karena terjadi kejanggalan saat pencocokan surat suara, di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kamis malam (22/02/24).
Hal ini terjadi karena pihak saksi dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak menemukan titik temu pada saat perhitungan surat suara formulir C pleno atau C hasil antara jumlah pemilih dengan absensi pemilih akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Perhitungan Suara (KPPS) TPS 15.
Setelah dilakukan pengecekan semua kotak suara, ditemukan kejanggalan antara lain seperti selisih surat suara dengan undangan yang hadir, selain itu terdapat juga kejanggalan pada daftar hadir (absensi), pada Absensi ada sebanyak 148 yang terconteng hadir, sedangkan surat undangan yang masuk sebanyak 197 atau selisih 49.
Hal ini mengakibatkan ketegangan diantara para saksi yang menuntut sinkronisasi dan kronologis pemungutan, sehingga diputuskan untuk menghadirkan seluruh jajaran panitia pemungutan untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Safriansyah langsung hadir ke lokasi dan melakukan rapat koordinasi dengan Ketua KPU, Andi Muhammad Saidi beserta jajaran untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
"Setelah melihat kronologi baik itu DPT yang hadir dan DPK yang hanya 2 orang dengan total 191 orang, dan 6 suara tidak syah, kami dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru berkesimpulan akan menarik surat suara yang tidak syah sehingga tersisa hanya 197 surat suara," jelas Ketua Bawaslu di depan para saksi beserta KPU dan masyarakat yang turut hadir menyaksikan.
Rony merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap surat suara pada TPS 15 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara namun tetap meminta kesepakatan para saksi yang hadir agar segera mendapatkan hasil akhir yang baik dan disepakati bersama.
Edi, saksi dari partai Nasdem menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari pihak Bawaslu serta KPU Kotabaru yang segera datang untuk duduk bersama-sama mencari solusi dari permasalahan.
Menurut edi, sebagai saksi selama pilihan solusi yang diberikan tidak melanggar ketentuan maka pihaknya setuju tethadap semua keputusan yang telah diberikan.
Sementara saksi dari partai PDIP, Zulkipli mempertanyakan pelanggaran yang terjadi mengarah pada pelanggaran administratif, atau kemungkinan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Namun pihak Bawaslu Kotabaru langsung memaparkan bahwa kelalaian yang terjadi adalah kesalahan administrasi, belum masuk ketindak pidana penyelenggaraan Pemilu.
Kepada awak media Roni juga menerangkan bahwa terhentinya pleno kecamatan Pulau Laut Utara ini tidak mengganggu jadwal yang sudah berjalan karena pleno kecamatan masih sampai 2 Maret 2024.
"Mudahan Sabtu besok semua kecamatan sudah selesai, sehingga pleno Kabupaten yang di rencanakan oleh KPU pada hari Senin bisa terlaksana," pungkasnya.
Kirim Komentar