Rabu, 30 April 2025

Perbawaslu No.11/2023; Kampanye diluar Jadwal Bukan Wewenang Bawaslu

Senin, 20 November 2023 | 14:56
Laporan: Ummy
Perbawaslu No.11/2023; Kampanye diluar Jadwal Bukan Wewenang Bawaslu
Bawaslu Kotabaru saat gelar Rapat Koordinasi bersama Panwascam

KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Bawaslu Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Koordinasi terkait penyelenggaraan penanganan pelanggaran logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, berlangsung di Ballroom Grandsurya Hotel Kotabaru, Senin (20/11/2023).

Nampak hadir dalam rapat, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Muhammad Abdillah Ihsan, S. Pd. MA, serta Narasumber dari Kabid Pembinaan Pengendalian Linmas Satpol PP Kotabaru Burhanudin, ME, dan Dr Nur Zazin, MA selaku Akademis dan Penggiat Pemilu.

Mengangkat tema "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," rakor kali ini turut diikuti oleh panwascam dari 22 kecamatan di kabupaten Kotabaru, serta para tamu undangan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Muhammad Abdillah Ihsan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan panwas di tingkat Kecamatan terkait persiapan menghadapi tahapan kampanye serta tahapan pendistribusian logistik pemilu 2024.

"Dalam pemetaaab pelanggaran yang kemungkinan terjadi di tahapan-tahapan ini, jika terjadi pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya ditingkat Kecamatan," ucap Ikhsan.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam hal ini selalu melakukan peramajaan terhadap pengetahuan khususnya terkait aturan-aturan yang baru dan itu perlu diketahui oleh para panwas di Kecamatan.

"Sejauh ini masih belum memasuki tahapan kampanye, karena tahapan kampanye baru mulai tanggal 28 November 2023, akan tetapi di lapangan sudah ada yang melakukan semi kampanye," bebernya pada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan pelanggaran APK yang dipasang sebelum memasuki tahapan kampanye, karena kampanye di luar jadwal sudah tidak tercantum lagi dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye yang baru diterbitkan

"Selanjutnya apabila terdapat Parpol atau Caleg tertentu yang sudah terindikasi melakukan kampanye sebelum waktunya, maka Bawaslu hanya memberlakukan surat himbauan kepada partai politik tersebut," lanjutnya Ikhsan.

Ia juga menyebutkan untuk surat himbauan dari Bawaslu akan di layangkan hingga 4 kali agar partai politik tersebut dapat menahan diri dan diarahkan untuk menertibkan secara mandiri.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya