KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotabaru ungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait gagalnya pengerjaan struktur ruas jalan Tarjun-Seronga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Sebagaimana diketahui jalan Tarjun-Seronga merupakan satu-satunya jalur akses yang digunakan masyarakat dari kecamatan-kecamatan yang ada di Kotabaru daratan menuju pusat Kabupaten maupun sebaliknya.
"Dinas PUPR bersama Pemkab Kotabaru dalam hal ini telah menyiapkan pagu anggaran sebesar 21 milyar dari APBD untuk proyek ini." ucap Kepala Dinas PUPR, Suprapti Tri Astuti pada awak media, jumat (17/11/2023).
Proyek milyaran tersebut dikerjakan oleh PT. Andromeda Putra Nusantara dengan Konsultan Pengawas CV. Karya Pratama Konsultan, dengan waktu pelaksanaan kegiatan selama 150 hari Kalender yaitu mulai tanggal 14 Juli sampai 10 Desember 2023.
"Dalam hal ini, saya mengucapkan permohonan maaf atas kekecewaan masyarakat karena gagalnya pengerjaan jalan tersebut, ini dikarenakan pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan pengerjaan sesuai kesepakatan yang sudah kami sepakati bersama," ungkap Suprapti.
Pihak Dinas PUPR sendiri sudah memberikan uang muka hampir 3 milyar, namun setelah dilakukan evaluasi pengerjaan ditemukan tingkat deviasi yang terlalu tinggi pada progres pengerjaan.
"Pihak kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk pembahasan progres pengerjaan jalan tersebut, hingga melayangkan surat peringatan, namun pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan sesuai dengan target yang telah kami berikan," lanjutnya.
Menurutnya, pihak Dinas PUPR selalu melakukan evaluasi, melakukan tindak lanjut bahkan monitoring ke lokasi karena proyek tersebut merupakan proyek strategis kabupaten yang sangat penting sehingga menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
"Hingga surat peringatan ke-3 dilayangkan, pihak kontraktor tidak mampu melaksanakan proyek sesuai target secara teknis maupun non teknis sehingga sangat disayangkan kami melakukan pemutusan kontrak," papar Kadis PUPR.
Kepala Bidang Bina Marga, Agus Tri Prasetyawan menambahkan terkait pemutusan kontrak, maka pihak kontraktor tersebut akan masuk daftar blacklist karena dinilai gagal melaksanakan kontrak kesepakatan.
"Karena telah diingatkan, namun melihat Deviasi yang terlalu tinggi dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, akhirnya pihak kontraktor ini dinyatakan gagal dalam pelaksanaan proyek ruas jalan Tarjun-Serongga, hingga dilakukan pemutusan kontrak dan masuk blacklist,"ucap Agus.
"Sebetulnya kami pun kecewa, sama dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat, kami berharap proyek jalan tersebut dapat berjalan sesuai kesepakatan, apalagi untuk proyek rigid, cuaca sangat mendukung untuk pengerjaan di tahun ini," pungkasnya.
Kirim Komentar