KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru hadiri audiensi dan silaturahmi yang digelar oleh Polres Kotabaru dalam rangka perkenalan dan penyamaan persepsi menjelang Pemilu 2024, di Gedung Utama Polres Kotabaru, Jumat (13/10/2023)
Beberapa persoalan yang diangkat dalam audiensi diantara lain permasalahan Baliho Bacaleg yang tersebar sepanjang jalan Kotabaru, antisipasi pemilih Golput di beberapa TPS yang sulit dijangkau, serta pendataan calon Linmas TPS, sampai tahap pendistribusian kotak suara.
Kapolres Kotabaru secara terbuka mengungkapkan kesiapannya dalam mengawal kesiapan menjelang Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan aman dan kondusif serta meminimalisir adanya konflik dengan melakukan mitigasi sistem untuk mencegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran.
"Tugas kita bagaimana caranya Pemilu berjalan dengan aman dan meminimalisir adanya konflik antar masyarakat pada saat Pemilu 2024," papar Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman, S.Pdi., M.Sos turut memaparkan terkait pemasangan Baliho Bacaleg yang tersebar di sepanjang jalan raya Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya berdasarkan hasil pengawasan APS yang terpasang di Kecamatan Pulaulaut Utara saja sekitar 600 lebih.
"Pihak Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah menyampaikan 6 Surat Imbauan kepada Partai Politik yakni Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Partai Golongan Karya, dan Partai Nasional Demokrat terkait dengan adanya unsur ajakan di dalam APS yang dipasang oleh para Bacaleg," ucap Fat Hurrahman.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi di tingkat kecamatan dengan Kasi Trantib, dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru, Partai Politik terkait dengan maraknya APS yang memuat unsur ajakan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat.
Dikonfirmasi melalui jalur telpon oleh Media Klikindonesia.co, Kasat Polisi Pamong Praja Kotabaru (Satpol PP), Akhmad Rajudinoor SH menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi dari pihak Bawaslu mengenai Pelanggaran dari Baliho Bacaleg yang telah terpasang tersebut.
"Kami menunggu kordinasi dari pihak Bawaslu yang dalam hal ini memiliki kewenangan menentukan apakah Baliho Bacaleg itu melanggar ketentuan Pemilu atau tidak," ucap Akhmad Rajudinoor.
Menurut Kasat Pol PP Kotabaru, memang ada beberapa Alat Peraga Sosial milik Bacaleg yang melanggar ketentuan dari Pemerintah Daerah Kotabaru di beberapa titik dan telah di lakukan tindak lanjut berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
"Sudah ada beberapa baliho yang kami lepas karena melanggar peraturan Pemda Kotabaru, baik itu lokasi pemasangan yang tidak diperbolehkan dan itu langsung ditertibkan oleh anggota kami," tegasnya.
Kirim Komentar