KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Dalam kurun waktu 13 hari selama bulan Oktober, Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menjaring sebanyak 17 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan Narkoba serta Obat-obatan terlarang.
Dari tangan 17 tersangka juga diamankan barang bukti dengan total 76,16g narkotika jenis Sabu, 1.112 butir obat-obatan jenis Carnophen (Zineth).
Hal tersebut diungkap oleh AKBP Dr. Tri Suhartanto S.H., M.H., M.Si, bersama Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H pada Press Release di Gedung utama Polres Kotabaru, Selasa (13/10/2023).
"17 orang ini merupakan Pengedar, Pemakai, maupun kurir,bahkan dua diantaranya merupakan Pemakai yang masih berstatus pelajar, untuk kedua anak ini akan kita lakukan proses penyelidikan berbeda dari para pelaku lainnya," ungkap AKBP Dr. Tri Suhartanto S.H., M.H., M.Si.
"Tentu saja ini menjadi catatan penting bahwa anak-anak sekarang sudah mulai menggunakan Narkoba. Kejahatan Narkoba bukan kejahatan remaja atau bukan kenakalan remaja, melainkan betul-betul merupakan suatu tindak pidana yang harus kita berantas," lanjutnya.
Sejak bulan Januari hingga Oktober, Polres Kotabaru sudah melakukan upaya penangkapan sebanyak 93 orang tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
"Salah satu sisi ini sebuah prestasi, namun perlu digarisbawahi bahwa masyarakat Kotabaru banyak menggunakan Narkoba, untuk itu kita berharap selain dari kami sebagai penegak hukum, maupun masyarakat lebih berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba," ucap Kapolres Kotabaru.
Polres Kotabaru akan terus berupaya melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, guna memberantas peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Kotabaru.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kotabaru menghimbau agar masyarakat Kotabaru jangan pernah merasa takut melaporkan jika mengetahui peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kirim Komentar