KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian dikebun warga di Desa Sidomulyo RT 08 Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Selasa (15/08/2023)
Kapolres Kotabaru, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad mengungkapkan penangkapan tersebut berawal ketika korban melakukan patroli di kebun sawit miliknya, dan melihat ada orang yang sedang mengangkut sawit miliknya.
"Tersangka memuat sawit korban kedalam mobil pikup Gran Max merk Daihatsu nopol KT 8431EM wrna hitam," ungkap Kapolsek Kelumpang Hulu
Diketahui, tersangka berinisial S (40) warga Desa Pantai Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, langsung diamankan bersama 33 buah janjang sawit dengan berat 300 kg sebagai barang bukti.
Barang bukti lain turut diamankan berupa satu unit mobil Gran Max merk Daihatsu nopol KT 8431EM wrna hitam, satu egrek panjang 150 cm, satu dodos panjang 181 cm, satu tojok pnjang 100 cm, dan dua lembar surat kirim.
Selain itu terdapat satu buah dompet cklot berisi ATM BRI dan SIM C, HP merk matron warna pink, HP merk vivo Y15S, buku kir, dan tas pinggang merk junglesurf wrna hitam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu rupiah.
Kirim Komentar