KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU]-Dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus empat orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (03/06/23) dinihari.
Pengungkapan kasus bermula anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankn SY (21) di kawasan Siring Laut. Setelah dilakukan pengecekan handphone, petugas mendapati foto lokasi ranjauan sabu (modus baru) pengedar.
Selanjutnya petugas mengintrogasi SY dan mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Dilakukan penggeledahan tidak ditemukan dan diketahui dari istri SY yakni NL (19) paket sabu telah diserahkan kepada SR (21).
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap SR di rumahnya di Jalan Wiramartas, Gang 28 Juni, RT 08, RW 02, Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Barang bukti ditemukan sebanyak 48 paket sabu dengan berat 6,26 gram. Selain barang bukti lain yaitu puluhan sachet bungkus permen, handphone dan kendaraan roda dua.
Usut punya usut, sabu didapatkan SR dari seorang GA (22) warga Jalan H Agus Salim, Gang Fajar1, RT 02, RW 01, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Di rumah GA diduga sebagai pengedar, petugas menemukan 67 paket siap edar dan dibungkus plastik klip kecil dengan berat 8,16 gram. Selain dua paket klip besar dengan berat 4,83 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Nur Alam membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Nur Alam.
Kirim Komentar