KLIKINDONESIA.CO [KOTABARU] - Polres Kotabaru mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam pengungkapan, selain disita ratusan gram sabu dan ribuan butir obat-obatan.
Barang bukti diamankan dengan rincian sebanyak 245,65 gram sabu, 5.000 butir THD (Trihexyphenidyl) dan 1.000 butir dekstro.
Ke 14 tersangka diamankan di tempat terpisah, namun bukan satu jaringan. Tapi masih di wilayah hukum Polres Kotabaru. Para pelaku dikenakan Pasal 112 da Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si saat konferensi pers di ruang lobi Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (23/5/2023).
Menurut Tri, barang bukti yang diamanakan dari para pelaku berasal dari luar Kabupaten Kotabaru. Dengan modus pengiriman, kurir kemudian menentukan tempat bertransaksi.
Tri menegaskan, terus melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus sehingga peredaran narkoba di wilayah Kotabaru dapat dibasmi.
"Jadi apabila ada informasi-informasi, masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke kami," pungkas Tri.
Kirim Komentar