KOTABARU, KLIKINDONESIA – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang petani berinisial YH alias Bombom (36), warga Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan saat penggerebekan dini hari sekitar pukul 05.00 WITA, Rabu (23/7/2025), berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bersih 15,97 gram dari total bruto 19,77 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, satu tas selempang, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, ponsel Oppo biru, serta tempat penyimpanan dari kain dan kotak kacamata hitam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menyampaikan komitmen Polres Kotabaru untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diimbau aktif melapor agar generasi muda terlindungi,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto juga mengajak masyarakat lebih peduli dan waspada terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Partisipasi warga sangat membantu upaya pemberantasan,” tegasnya.
YH kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru








