KOTABARU, KLIKINDONESIA — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotabaru kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial TYBK (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di Desa Gunung Ulin, Jumat (21/11/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa ia kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan langsung bergerak cepat dan mengamankan TYBK beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di daerah tersebut.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” ujarnya.
IPTU Sidiq juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi, sehingga membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di tingkat bawah.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru








