KOTABARU, KLIKINDONESIA – Seorang perempuan berinisial EM (39) menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi Minggu (14/9/2025) malam. Pelaku SW (30), kekasih korban, kini sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.
Awalnya, korban dan pelaku bersama dua temannya menenggak minuman keras di sebuah rumah di Jalan Simpang Karya, Kotabaru.
Dalam pengaruh minuman, EM mengamuk tidak jelas. Tingkah itu membuat SW kesal hingga menyeret korban dan menjatuhkannya terlentang ke lantai.
Dalam kondisi mabuk, pelaku naik ke tubuh korban. Ia lalu memukul wajah, kepala, leher, punggung, dan dada korban membabi buta.
Awalnya pada saat itu korban maupun pelaku sama-sama mabuk. Korban mengamuk tidak jelas sehingga membuat pelaku jengkel dan tersulut emosi.
SW kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh terlentang di lantai. Setelah itu, pelaku menaiki tubuh korban secara membabi buta.
Dengan tangan kanan mengepal, pelaku memukul wajah korban tepat di mata kiri, menampar, bahkan menghantam kepala belakang secara brutal.
Tidak hanya itu, SW menjambak rambut korban dan terus memukul bagian tubuh, termasuk leher, dada, dan punggung korban.
Korban tidak melawan, karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Ia hanya pasrah saat mendapat serangan dari pelaku.
“Pelaku hanya menggunakan tangan kosong,” kata Wakapolres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil, saat gelar perkara di Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025).
Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan, usai korban tak berdaya, pelaku membawa EM ke kamar rumah tersebut.
Di kamar, pelaku kembali memukuli korban. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat menggauli EM dalam keadaan masih hidup.
Namun, keesokan paginya SW terkejut mendapati EM sudah tidak bernyawa. Wajah korban lebam, kepala benjol, dan badan penuh bekas pukulan.
Pelaku bingung lalu melapor ke ketua RT dengan berpura-pura seolah tidak terjadi penganiayaan. Ia mencoba menutupi aksinya sendiri.
Hanya dua jam usai laporan diterima, Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru bergerak cepat dan akhirnya menangkap SW di rumahnya.
Dalam konferensi pers, SW mengaku menyesal. Sambil terbata-bata, ia meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya yang berujung maut.
“Korban memang kerap mengamuk saat mabuk, dan saya kesal,” ucap SW di hadapan awak media ketika digiring aparat kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Mewakili Kapolres Kotabaru, ia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus yang mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat.








