KOTABARU, KLIKINDONESIA – Seorang pria berinisial Z (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru atas dugaan peredaran sabu di Tanjung Pelayar.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Raya Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan target dari Operasi Antik Intan 2025.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi sesuai laporan warga, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial Z, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi wiraswasta, warga Tanjung Sungkai,” terang IPTU Sidiq.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket sabu dengan berat bersih 4,26 gram, lengkap dengan alat pendukung.

“Tidak hanya itu, kami juga amankan timbangan digital, sendok sedotan, botol plastik, hingga dompet dan uang tunai,” jelasnya.
Menurutnya, ada pula barang lain seperti satu unit iPhone 11 Pro Max, plastik klip, dan celana yang dipakai saat penangkapan.
“Semua barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru








