Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mulai menggeber pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah ke depan, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Senin (06/04/2026).
Tiga Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang penanggulangan bencana daerah, perubahan regulasi ketenagakerjaan, serta pengelolaan sampah. Ketiganya dinilai menjadi jawaban atas persoalan nyata yang masih dihadapi masyarakat Kotabaru.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, itu tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga menegaskan dorongan legislatif terhadap penguatan regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Anggota DPRD, Muhammad Lutfi, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi program legislasi daerah, tetapi didasarkan pada kebutuhan mendesak.
“Raperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi penting karena Kotabaru memiliki potensi kerawanan bencana yang cukup tinggi. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem penanganan yang lebih terstruktur,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Sampah menjadi sorotan penting mengingat persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah.
Pembahasan Raperda ini pun dinilai harus benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan hanya berhenti pada tataran administratif. DPRD diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang implementatif dan tidak sekadar normatif.
Rapat paripurna turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.
Dengan mulai dibahasnya tiga Raperda inisiatif ini, DPRD Kotabaru dihadapkan pada tantangan untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlindungan tenaga kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.








