KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan kedua Propemperda Tahun 2025, Senin (6/10/2025) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kotabaru.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar. Sementara Pemerintah Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Murdianto, yang hadir mewakili Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD M. Lutfi Ali menjelaskan bahwa perubahan kedua Propemperda ini mencakup pembaruan terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Salah satunya adalah revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini penting untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak sekaligus menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah,” ujar Lutfi Ali dalam rapat.
Ia menambahkan, koordinasi antar SKPD teknis menjadi faktor penting agar pembentukan peraturan daerah dapat berjalan efektif.
“Kami mendorong setiap perangkat daerah untuk lebih aktif berkoordinasi dalam menyusun rancangan perda. Regulasi yang baik akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.








