Pemuda di Pulau Sebuku Tikam Rekan Sendiri di Jembatan, Polisi: Pelaku Serahkan Diri

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, KLIKINDONESIA Seorang pemuda berinisial R (20), warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap rekannya, D (19), pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Insiden tersebut terjadi di atas Jembatan Kuning yang menjadi penghubung antar wilayah di desa tersebut. Diketahui, pelaku R menusukkan sebilah pisau ke bagian perut korban setelah terlibat adu mulut.

Kapolres Kotabaru melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, menjelskan tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh isi chat percakapan yang diterima pelaku dari seorang teman.

“Pelaku mendapatkan tangkapan layar isi chat antara korban dan rekannya yang berisi ancaman. Merasa tersulut emosi, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian,” terang IPTU Agus, Rabu (9/7/2025).

Awalnya, pelaku meminta foto tangkapan layar percakapan itu dari temannya, kemudian menghubungi korban melalui pesan singkat dan sepakat untuk bertemu di Jembatan Kuning Desa Rampa guna menyelesaikan masalah secara langsung.

Namun, bukannya berdamai, pertemuan tersebut justru berubah menjadi pertengkaran. Dalam keadaan emosi, pelaku yang telah menyiapkan pisau dapur dari rumahnya, mengeluarkan senjata tajam itu dari jaketnya dan langsung menusuk korban satu kali.

“Pisau itu disimpan di kantong depan jaket pelaku. Usai menusuk korban, pelaku membuang pisau ke sungai lalu menuju Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri,” ungkap IPTU Agus.

Korban D sempat berusaha meminta pertolongan warga setempat, kemudian dilarikan ke Puskesmas Sungai Bali dan dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Kami akan dalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. Tindakan pelaku tetap tidak bisa dibenarkan walau ada unsur emosi,” tegas IPTU Agus.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan antar remaja yang dipicu konflik pribadi dan media sosial.

Aparat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak terpancing emosi.

Penulis : Ummy

Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kotabaru Luruskan Isu Pesta Gay, Pengamanan Hanya Quick Respon Tanpa Unsur Pidana
Polres Kotabaru Cek Kapal Penumpang di Pelabuhan Stagen, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Santuni Anak Yatim
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Lebaran
Polres Kotabaru Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru, Anggaran Rp15,5 Miliar
Satlantas Polres Kotabaru Gandeng Samsat, Edukasi Warga Tertib Pajak dan Keselamatan Berkendara
Kejari Kotabaru Catat Kinerja Gemilang 2025, Realisasi Anggaran 101 Persen dan PNBP Tembus 143 Persen

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

Polres Kotabaru Luruskan Isu Pesta Gay, Pengamanan Hanya Quick Respon Tanpa Unsur Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:18 WIB

Polres Kotabaru Cek Kapal Penumpang di Pelabuhan Stagen, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Senin, 16 Maret 2026 - 23:06 WIB

Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:33 WIB

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Lebaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:33 WIB

Polres Kotabaru Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru