KOTABARU, KLIKINDONESIA – Seorang perempuan berinisial R (35) warga Desa Sarang Tiung, ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, di wilayah Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru melalui Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mengatakan penangkapan ini bagian dari Operasi Antik Intan 2025 yang tengah berlangsung.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa setelah mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan target, tim kami langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/6).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram.
“Barang bukti lainnya berupa satu buah dompet kecil, satu handphone, dan dua plastik klip kosong,” jelas Iptu Agus.
Menurut Agus, pelaku diketahui tidak bekerja dan selama ini mengurus rumah tangga, namun diduga terlibat jaringan peredaran sabu.
“R sudah lama menjadi target operasi, dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus.
Penulis : Ummy
Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru








