Operasi Antik Intan, Satresnarkoba Bekuk Z (37), Sabu dan Timbangan Diamankan

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial Z (37) saat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru dalam Operasi Antik Intan 2025 di Desa Tanjung Pelayar. (Foto:HumasPolresKtb)

i

Tersangka berinisial Z (37) saat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru dalam Operasi Antik Intan 2025 di Desa Tanjung Pelayar. (Foto:HumasPolresKtb)

KOTABARU, KLIKINDONESIA – Seorang pria berinisial Z (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru atas dugaan peredaran sabu di Tanjung Pelayar.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Raya Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan target dari Operasi Antik Intan 2025.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi sesuai laporan warga, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku berinisial Z, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi wiraswasta, warga Tanjung Sungkai,” terang IPTU Sidiq.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket sabu dengan berat bersih 4,26 gram, lengkap dengan alat pendukung.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Z.(Foto:HumasPolresKtb) 

“Tidak hanya itu, kami juga amankan timbangan digital, sendok sedotan, botol plastik, hingga dompet dan uang tunai,” jelasnya.

Menurutnya, ada pula barang lain seperti satu unit iPhone 11 Pro Max, plastik klip, dan celana yang dipakai saat penangkapan.

“Semua barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ummy

Sumber Berita: Humas Polres Kotabaru

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kotabaru Luruskan Isu Pesta Gay, Pengamanan Hanya Quick Respon Tanpa Unsur Pidana
Polres Kotabaru Cek Kapal Penumpang di Pelabuhan Stagen, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Santuni Anak Yatim
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Lebaran
Polres Kotabaru Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru, Anggaran Rp15,5 Miliar
Satlantas Polres Kotabaru Gandeng Samsat, Edukasi Warga Tertib Pajak dan Keselamatan Berkendara
Kejari Kotabaru Catat Kinerja Gemilang 2025, Realisasi Anggaran 101 Persen dan PNBP Tembus 143 Persen

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:14 WIB

Polres Kotabaru Luruskan Isu Pesta Gay, Pengamanan Hanya Quick Respon Tanpa Unsur Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:18 WIB

Polres Kotabaru Cek Kapal Penumpang di Pelabuhan Stagen, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Senin, 16 Maret 2026 - 23:06 WIB

Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:33 WIB

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Lebaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:33 WIB

Polres Kotabaru Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru