KOTABARU, KLIKINDONESIA – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026.
Raperda ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut mencakup:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek pajak, tarif retribusi, hingga penambahan pasal baru untuk memperjelas mekanisme peninjauan tarif dan opsen pajak,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, terkait Raperda kedua, Slamet Riyadi menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
“Perubahan status menjadi Perumda akan memperkuat tata kelola, memperjelas status hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Slamet Riyadi menyampaikan harapan agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru dapat memberikan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut.
“Kami berharap pembahasan berjalan konstruktif dan Raperda ini dapat disetujui untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.








