Dua Raperda Penting Disampaikan Pemkab Kotabaru, Fokus pada Pajak Daerah dan Transformasi PDAM

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, KLIKINDONESIA – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026.

Raperda ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut mencakup:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek pajak, tarif retribusi, hingga penambahan pasal baru untuk memperjelas mekanisme peninjauan tarif dan opsen pajak,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, terkait Raperda kedua, Slamet Riyadi menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.

“Perubahan status menjadi Perumda akan memperkuat tata kelola, memperjelas status hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Slamet Riyadi menyampaikan harapan agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru dapat memberikan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut.

“Kami berharap pembahasan berjalan konstruktif dan Raperda ini dapat disetujui untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76
GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru
Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru
DPRD Kotabaru Dukung Program MBG di Pulau Laut Sigam untuk Perkuat Generasi Sehat
Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor
Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji Tahun 1447 H,
Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Kotabaru, Wabup Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:46 WIB

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:26 WIB

Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:27 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:15 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor

Berita Terbaru