Kotabaru, Klikindonesia – Lanal Kotabaru Kotabaru, Bea Cukai, dan Polres Kotabaru serta instansi lain musnahkan 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, di Markas Komando Lanal Kotabaru, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti terdiri dari 31.600 batang rokok hasil penindakan Lanal Kotabaru dan 3.600 batang hasil operasi bersama.
Total nilai barang ditaksir mencapai Rp52.272.000 dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp26.259.200.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan serentak nasional yang dipusatkan di Batam dan dipimpin Menko Polhukam.
“Kegiatan ini terpusat di Batam dan dipimpin Menko Polhukam, sementara di Kotabaru, fokus kami adalah rokok tanpa pita cukai yang ditangkap selama dua minggu operasi intelijen maritim,” jelas Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr. Opsla.
Danlanal menyebut kapal pengangkut rokok ilegal tersebut berangkat dari Pulau Raas, Madura menuju wilayah perairan Kotabaru.
“Muatan utama kapal adalah garam, namun setelah diperiksa, ditemukan kardus berisi rokok ilegal yang tidak tercantum manifes, setelah kami temukan pelanggaran, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai selaku instansi yang berwenang,” tegas Danlanal.
“Rokok kami serahkan ke Bea Cukai. Sedangkan kapal kami koordinasikan dengan KSOP karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menyebut pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana cukai.
Namun, penyelesaian perkara ditempuh secara administratif berdasarkan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Pelanggar telah membayar denda administrasi tiga kali lipat nilai cukai, totalnya sebesar Rp78.777.600,” jelas Budy Hermanto.
Barang bukti rokok ilegal kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan secara resmi dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dan menekan potensi kerugian negara,” tambah Budy.
Budy juga mengapresiasi sinergi semua pihak yang telah terlibat dalam penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini.*
Editor : Myu








