Lanal Kotabaru dan Bea Cukai Musnahkan 35.200 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama sebelum pemusnahan 35.200 batang rokok ilegal di Mako Lanal Kotabaru. Sinergi lawan rokok tanpa cukai. (Foto : Ummy/Klikindonesia).

i

Foto bersama sebelum pemusnahan 35.200 batang rokok ilegal di Mako Lanal Kotabaru. Sinergi lawan rokok tanpa cukai. (Foto : Ummy/Klikindonesia).

Kotabaru, Klikindonesia – Lanal Kotabaru Kotabaru, Bea Cukai, dan Polres Kotabaru serta instansi lain musnahkan 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, di Markas Komando Lanal Kotabaru, Kamis (12/6/2025).

Barang bukti terdiri dari 31.600 batang rokok hasil penindakan Lanal Kotabaru dan 3.600 batang hasil operasi bersama.

Total nilai barang ditaksir mencapai Rp52.272.000 dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp26.259.200.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan serentak nasional yang dipusatkan di Batam dan dipimpin Menko Polhukam.

“Kegiatan ini terpusat di Batam dan dipimpin Menko Polhukam, sementara  di Kotabaru, fokus kami adalah rokok tanpa pita cukai yang ditangkap selama dua minggu operasi intelijen maritim,” jelas  Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr. Opsla.

Danlanal menyebut kapal pengangkut rokok ilegal tersebut berangkat dari Pulau Raas, Madura menuju wilayah perairan Kotabaru.

“Muatan utama kapal adalah garam, namun setelah diperiksa, ditemukan kardus berisi rokok ilegal yang tidak tercantum manifes, setelah kami temukan pelanggaran, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai selaku instansi yang berwenang,” tegas Danlanal.

“Rokok kami serahkan ke Bea Cukai. Sedangkan kapal kami koordinasikan dengan KSOP karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambahnya.

35.200 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai dan Lanal Kotabaru. (Foto: Ummy/Klikindonesia)

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menyebut pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana cukai.

Namun, penyelesaian perkara ditempuh secara administratif berdasarkan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Pelanggar telah membayar denda administrasi tiga kali lipat nilai cukai, totalnya sebesar Rp78.777.600,” jelas Budy Hermanto.

Barang bukti rokok ilegal kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan secara resmi dimusnahkan.

“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dan menekan potensi kerugian negara,” tambah Budy.

Budy juga mengapresiasi sinergi semua pihak yang telah terlibat dalam penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini.*

Editor : Myu

Follow WhatsApp Channel kalsel.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76
GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru
Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru
DPRD Kotabaru Dukung Program MBG di Pulau Laut Sigam untuk Perkuat Generasi Sehat
Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor
Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji Tahun 1447 H,
Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Kotabaru, Wabup Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:46 WIB

Meriah dan Spektakuler, Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi Kotabaru ke-76

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sejakah, Tegaskan Komitmen Solidaritas untuk Masyarakat Kotabaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:26 WIB

Buka KKRI SMK Taruna, Danlanal Kotabaru, Keberhasilan Tidak Dibangun dengan Kemalasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:27 WIB

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap Kotabaru

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:15 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Syamsudin Noor

Berita Terbaru