KOTABARU, KLIKINDONESIA – Suasana haru dan bahagia menyelimuti kegiatan nikah massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/02/2026).
Sebanyak 28 pasangan akhirnya resmi mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum negara setelah sebelumnya belum memiliki legalitas administrasi.
Kegiatan sosial tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Kotabaru, serta Anggota DPRD Kotabaru dari Fraksi PAN, Rahmad.
Program nikah massal ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi dalam mengurus pencatatan pernikahan. Dengan adanya pengesahan tersebut, pasangan suami istri kini memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini langkah luar biasa dari pemerintah daerah. Program ini merupakan wujud nyata dari visi dan misi Bapak Bupati dalam membangun keluarga yang sejahtera dan bahagia,” ujar Rahmad.
Menurutnya, legalitas pernikahan bukan hanya soal status suami istri, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak mereka, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Legalitas ini sangat penting untuk pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen resmi lainnya. Dengan adanya pencatatan resmi, hak-hak anak juga lebih terlindungi,” jelasnya.
Rahmad berharap kegiatan nikah massal gratis dapat terus berlanjut dan diperluas ke kecamatan lain di Kabupaten Kotabaru, agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
“Insyaallah ke depan kami akan mendorong penganggarannya, berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan pemerintah daerah agar lebih banyak lagi warga yang terbantu,” janjinya.
Program ini tidak hanya menjadi momen sakral bagi puluhan pasangan, tetapi juga menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.








