KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menjadi sorotan setelah ratusan buruh dari SERBUSAKA dan Aliansi GEBRAKS menggelar aksi demonstrasi menuntut revisi Perda Ketenagakerjaan dan kenaikan UMK 2026, Selasa (18/11/2025).
Usai aksi berlangsung damai, DPRD langsung menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan bahwa lembaganya merespons cepat tuntutan buruh. “Tuntutan mereka terkait raperda sudah kami akomodir. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 sudah kami paripurnakan pada 17 November 2025,” ujarnya.
Ia menilai selesainya revisi perda tersebut menjadi bukti komitmen DPRD dalam memperbaiki regulasi ketenagakerjaan daerah.
Aspirasi buruh terkait kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5–10,5 persen serta usulan UMSK berbasis persentase 17 persen turut menjadi agenda utama pembahasan.
Suwanti menegaskan bahwa seluruh unsur Dewan Pengupahan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Jika tidak tercapai satu rekomendasi, masing-masing unsur tetap dapat menyampaikan rekomendasi terpisah sesuai mekanisme,” jelasnya.
RDP ini menjadi tindak lanjut resmi atas aksi buruh yang mengangkat isu revisi perda, kenaikan UMK, evaluasi Disnakertrans, hingga penolakan outsourcing dan politik upah murah. DPRD menyebut seluruh tuntutan telah dicatat dan akan diteruskan dalam forum Dewan Pengupahan.
Selain itu, isu nasional seperti pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan penolakan indeks tertentu 0,2–0,7 juga ikut dibahas sebagai bagian dari dinamika kebijakan upah pasca Putusan MK 168/2024.
Dalam rapat bersama APINDO, Disnakertrans, Dewan Pengupahan, serta perwakilan buruh, DPRD merumuskan tiga poin penting:
1. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah selesai melalui rapat paripurna.
2. UMK 2026 akan tetap diupayakan satu rekomendasi, namun setiap unsur berhak mengajukan usulan terpisah bila tidak ada kesepakatan bulat.
3. Usulan UMSK berbasis persentase akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan Dewan Pengupahan.
Suwanti berharap seluruh tahapan berjalan transparan dan tidak mengabaikan aspirasi pekerja maupun kondisi ekonomi daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan bahwa RDP adalah bagian penting dari prosedur resmi sebelum penyampaian rekomendasi UMK dan UMSK 2026.
“Berkas hasil rapat akan diambil satu hari kemudian di DPRD dan diserahkan kepada Disnaker serta Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Ia juga meminta unsur Dewan Pengupahan memperkuat komunikasi sebelum rapat pleno.
“Keputusan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus dicari titik tengah agar mufakat lebih mudah dicapai,” tandasnya.
Awaludin menyampaikan rasa syukur karena dinamika aksi buruh dan pembahasan dalam RDP berlangsung kondusif dan penuh kesepahaman.
DPRD Kotabaru menilai bahwa aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses merumuskan kebijakan upah daerah.
Karena itu, lembaga legislatif ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penetapan UMK dan UMSK 2026 agar lebih adil, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.








