KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengambil peran sentral dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah Pulau Laut Timur.
Dengan digelarnya rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, instansi teknis, perusahaan, serta masyarakat setempat untuk mediasi di Ruang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/10/2025)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, yang menegaskan bahwa DPRD bertanggung jawab memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan sekaligus menghadirkan proses penyelesaian yang transparan.
“Forum ini merupakan ruang dialog terbuka. Semua pihak dapat memberikan penjelasan langsung agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” tegas Suwanti dalam pengantar rapat.
Sebagai unsur legislatif, DPRD memainkan peran penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Suwanti menegaskan bahwa DPRD wajib memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan berkeadilan.
Dalam mediasi tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemkab Kotabaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalsel, dan PT Sebuku Coal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan lahan dibahas secara menyeluruh berdasarkan data dan penjelasan resmi.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang turut hadir menyatakan bahwa Pemkab berkomitmen mengikuti mekanisme penyelesaian lahan sesuai regulasi.
“Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalsel untuk membahas teknisnya,” ujar Bupati Rusli.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan, aspirasi masyarakat akan menjadi dasar evaluasi Pemkab dalam menentukan langkah penyelesaian.
Setelah mendengar semua keterangan, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin kesepakatan.
1. Fasilitasi Ganti Rugi / Ganti Untung
DPRD dan Pemkab akan memfasilitasi penentuan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi pemerintah.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Instansi teknis akan mengevaluasi ulang perubahan alur sungai dan dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pertemuan khusus dengan BPN Kanwil Kalsel akan dilaksanakan untuk meninjau data transmigrasi dan legalitas sertifikat.
Menutup rapat, Suwanti mengapresiasi seluruh pihak dan meminta koordinasi lintas lembaga terus dijaga agar proses penyelesaian berjalan kondusif dan terarah.








