KOTABARU, KLIKINDONESIA – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah. Dialog berlangsung edukatif dengan membahas regulasi, mekanisme pendirian, hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi.
Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejari Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.
Mufti menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski termasuk program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ia memaparkan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari minimal sembilan orang pendiri, rapat pembentukan, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelasnya.
Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui penerangan dan penyuluhan hukum, Kejari membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.
“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemanfaatan aplikasi “Jaga Desa” sebagai sarana membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Namun, pihaknya mengakui masih terdapat tantangan seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.
Dalam dialog tersebut, turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna mencegah konflik kepentingan.
Meski mengutamakan pembinaan, Kejari Kotabaru menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.
Di akhir dialog, masyarakat diimbau untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi serta aktif berkonsultasi agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan pengawalan intensif dan tata kelola transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.








