KOTABARU, KLIKINDONESIA – Puluhan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (9/2/2026), untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang mereka alami.
Kedatangan para pekerja ini bertujuan menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar DPRD memfasilitasi pertemuan resmi dengan pihak perusahaan. Mereka menilai berbagai persoalan yang terjadi tidak lagi bisa diselesaikan melalui komunikasi internal.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Wakil Ketua II DPRD. Kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polres Kotabaru.
Perwakilan karyawan, Ardiansyah, menyampaikan bahwa terdapat dua persoalan mendesak yang menjadi tuntutan utama pekerja, yakni keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Gaji kami yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 31 sampai sekarang belum ada kepastian. Kami sudah empat kali mediasi dengan manajemen, tetapi belum ada kejelasan,” ujarnya.
Selain gaji, pekerja juga mengeluhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tidak dibayarkan perusahaan selama kurang lebih satu tahun, dengan pembayaran terakhir tercatat pada April 2025.
Padahal, menurut karyawan, iuran BPJS tersebut rutin dipotong dari gaji setiap bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban normatifnya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika salah satu karyawan meninggal dunia, namun hak klaim BPJS Ketenagakerjaannya tidak dapat diproses akibat tunggakan iuran perusahaan.
“Kami merasa dirugikan. Iuran dipotong dari gaji, tapi tidak disetorkan. Bahkan saat ada rekan yang meninggal, keluarganya tidak bisa menerima manfaat BPJS,” ungkap Ardiansyah.
Para pekerja berharap DPRD dapat segera mengagendakan RDP agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan solusi konkret.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan RDP dari perwakilan pekerja.
“Para karyawan datang untuk berkonsultasi dan menyerahkan surat permohonan RDP. Tentu akan kami pelajari dan komunikasikan bersama anggota DPRD lainnya untuk penjadwalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Suwanti menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hak normatif pekerja.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar terjadi pemotongan iuran tanpa penyetoran, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
DPRD diharapkan tidak hanya memfasilitasi RDP, tetapi juga mendorong kehadiran instansi teknis terkait seperti Dinas Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan hak pekerja benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja.








