JAKARTA, KLIKINDONESIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Penandatanganan awal dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, yang mewakili pemerintah daerah bersama Ombudsman RI, sebagai bagian dari penguatan sinergi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, pada Rabu (28/01/2026), Sekretaris Daerah menyerahkan Nota Kesepakatan tersebut kepada Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos untuk dilakukan penandatanganan resmi sebagai bentuk pengesahan komitmen pemerintah daerah.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” tegas Bupati.
Nota Kesepakatan ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan visi pemerintahan daerah yang bersih, responsif, dan inklusif.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari persiapan Pemkab Kotabaru dalam menghadapi evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan arah pembangunan daerah periode 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, terdapat empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yaitu:
1. Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan
Pemkab Kotabaru mendorong modernisasi proses administrasi untuk meminimalisir birokrasi berbelit serta mempercepat layanan kepada masyarakat.
2. Pencegahan Maladministrasi
Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, sebanyak 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayahnya, dengan pendampingan aktif Ombudsman Kalsel sejak 2024.
3. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan
Ombudsman RI memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR! agar lebih responsif dan terintegrasi.
4. Peningkatan Kapasitas Aparatur
Bimbingan teknis dan pelatihan ASN terus digencarkan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap bekerja sama dan terbuka terhadap pengawasan demi memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI dan Ombudsman Kalsel telah berjalan sejak 2023, meliputi penguatan desa anti-maladministrasi, reformasi birokrasi, hingga peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.
Langkah Pemkab Kotabaru ini sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Berdasarkan data Ombudsman Kalsel, aduan masyarakat masih didominasi sektor infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga kolaborasi pengawasan dinilai sangat krusial.
Dengan sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima dan bebas maladministrasi.








