KOTABARU, KLIKINDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini menjadi momentum harapan baru sekaligus bentuk nyata pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.
Remisi Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai pemenuhan hak, remisi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial.
Pada perayaan Natal tahun ini, sebanyak 7 orang narapidana menerima Remisi Khusus dengan rincian 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 2 orang, serta 1 bulan 15 hari untuk 3 orang. Berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi terdiri dari 2 narapidana kasus narkotika dan 5 narapidana pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif. Narapidana yang menerima remisi dinilai telah aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujar Doni Handriansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang merayakan. Ia berharap momentum Natal dapat menjadi refleksi diri dan penguat semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025. Semoga Natal membawa damai, pengharapan, dan semangat baru untuk terus memperbaiki diri,” tuturnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi berinisial J mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Menurutnya, remisi Natal menjadi dorongan moral untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kotabaru dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, keadilan, serta reintegrasi sosial.
Melalui remisi, diharapkan narapidana semakin termotivasi untuk berubah dan siap kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat.








