KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Agenda rapat paripurna adalah penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
Empat Raperda dimaksud meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Raperda tentang Waralaba, serta Raperda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum.
Laporan hasil pembahasan Raperda disampaikan masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus I oleh Suntoro, Pansus II oleh Muhammad Zaini dan Junaidi, serta Pansus III oleh Fitriadi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kotabaru juga menerima penyampaian sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, selaku perwakilan pemerintah daerah.
Melalui sambutan tersebut, pihak eksekutif menyampaikan harapan agar keempat Raperda yang telah dibahas dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
“Kami akan menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda tersebut,” ujarnya.
Pembahasan dan penyelesaian empat Raperda ini merupakan bagian dari komitmen legislatif dalam membangun regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan lingkungan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan pelayanan publik.








