KOTABARU, KLIKINDONESIA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Komitmen ini ditunjukan dengan memfasilitasi perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru, di Kantor Disdukcapil Kotabaru, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh empat Warga Binaan yang belum memiliki e-KTP dimana seluruh peserta didampingi petugas Lapas untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan mengikuti standar pelayanan Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrani menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin baik dengan Lapas Kotabaru dalam memfasilitasi layanan administrasi kependudukan.
“Setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan yang sah. Melalui perekaman e-KTP ini, kami ingin memastikan Warga Binaan juga mendapatkan hak yang sama, sehingga mereka dapat mengakses layanan publik secara lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
“e-KTP sangat diperlukan untuk berbagai layanan, seperti kesehatan dan administrasi resmi lainnya. Kolaborasi ini membantu Warga Binaan tidak tertinggal dalam pemenuhan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Dukcapil Kotabaru menegaskan bahwa layanan inklusif seperti ini akan terus dioptimalkan, termasuk menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini kesulitan mengakses layanan langsung.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan menyeluruh bagi masyarakat.
Melalui kegiatan perekaman ini, sinergi Dukcapil dan Lapas Kotabaru diharapkan mampu memperkuat pemenuhan hak administrasi sekaligus mendukung pembinaan Warga Binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.








